![]() |
BERI KETERANGAN: Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan kepada wartawan usai penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi 2026 di Rutan Cipinang, Jakarta – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Warga binaan atau narapidana yang tidak mampu beserta keluarganya diusulkan bisa mendapat jaminan sosial kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Usulan ini diutarakan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka usai menghadiri acara penyerahan remisi Hari Raya Nyepi 2026 di Rutan Cipinang Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat itu mengatakan saat ini sedang berkomunikasi intens dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas soal jaminan sosial kesehatan warga binaan itu.
"Tadi saya berdiskusi ada hal yang juga cukup penting menurut kami adalah persoalan jaminan sosial kesehatan bagi warga binaan di seluruh tanah air juga dengan keluarganya," kata Rieke.
Dia mengatakan bahwa pihaknya serius berdiskusi dengan para pihak, baik itu Ditjenpas maupun pemerintah, terkait BPJS PBI bagi warga binaan tidak mampu tersebut.
Menurut dia, warga binaan diwajibkan menjadi peserta BPJS PBI berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Karena kalau biaya kesehatan warga binaan dibebankan pada anggaran pemasyarakatan yang terbatas, jelas tidak cukup," ujarnya.
Terlebih, kata dia, anggaran pemasyarakatan saat ini juga dioptimalkan untuk perbaikan fasilitas dan sebagainya agar lebih baik lagi layanannya.
"Lagi pula, memang wajib secara hukum warga binaan itu menjadi peserta BPJS PBI dan kami sedang terus koordinasi untuk keluarga dari warga binaan yang tidak mampu maka pemerintah daerahnya wajib memasukkan mereka ke data untuk penerima BPJS PBI," ujarnya. "Jadi, baik warga binaan maupun keluarganya, khususnya yang tidak mampu, dipastikan oleh negara mendapatkan hak jaminan sosial khususnya kesehatan," katanya menambahkan.
Rieke menambahkan jika biaya kesehatan warga binaan dibebankan kepada pemasyarakatan tidak akan cukup.
Karena itu, pihaknya mendorong warga binaan yang tidak mampu dan keluarganya dijadikan anggota BPJS PBI.
"Dan itu anggarannya kalau dibebankan terus ke pemasyarakatan silakan, itu cukup? atau berat sekali," ujar Rieke.
Rieke hadir dalam penyerahan remisi Hari Raya Nyepi 2026 di Rutan Cipinang Jakarta. Kehadirannya sebagai mitra pemasyarakatan untuk memastikan seluruh proses remisi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dia mengatakan remisi tidak mungkin diberikan tanpa prosedur karena semua prosedur juga diawasi dengan ketat.
"Jadi, dari sekitar 271 ribu seluruh warga binaan di Indonesia, ada sekitar 4.000 orang beragama Hindu dan pada Nyepi ini ada 1.506 orang mendapatkan remisi, dengan empat orang di antaranya yang bebas," paparnya.
Dia menambahkan momentum Hari Raya Nyepi yang masih dalam suasana Ramadhan serta berdekatan dengan Idul Fitri 2026 memberi makna bahwa semua manusia yang harus saling menguatkan.
Warga binaan yang ada di pemasyarakatan, lanjut dia bukan berarti mereka juga tidak bisa diterima oleh masyarakat.
Pemasyarakatan sekarang memiliki konsep bukan penghakiman, tetapi bagaimana dengan adanya KUHP baru, adanya pidana sosial, yang arahnya ke depan bagaimana warga binaan bisa benar-benar siap kembali ke masyarakat.
"Jadi, baik Komisi XIII maupun pihak pemerintah sekarang sedang berjuang agar ada metode mekanisme baru di pemasyarakatan yang bisa menguatkan, terutama untuk implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023," kata Rieke.
Sumber: Antara

