![]() |
SERAHKAN SPPT: Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2026 di kantor BPKPAD Banjarmasin – Foto Diskominfo Banjarmasin |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) didistribusikan kepada masyarakat.
"Saya mengharapkan peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat," tegas Yamin usai menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2026 di kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (09/02/2026).
Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan pajak di seluruh wilayah Kota Seribu Sungai. Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara Tahun 2025 yang merupakan hasil kolaborasi strategis antara BPKPAD Kota Banjarmasin dengan Kantor Pertanahan setempat.
Tahun ini, kata Yamin, Pemerintah Kota mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48.384.190.557.
Wali Kota juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas tersusunnya Peta ZNT Banjarmasin Utara.
Menurutnya, data ini bukan sekadar peta, melainkan fondasi keadilan bagi warga.
"Data ZNT ini sangat penting sebagai dasar nilai tanah yang objektif dan transparan. Hal ini mendukung perencanaan pembangunan serta kebijakan daerah yang lebih adil dan akuntabel," tambahnya.
Menutup arahan, Yamin menekankan bahwa sinergi antar-instansi adalah kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.
"Sinergi ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data dan kolaborasi. Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera," pungkasnya.
Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha
