Gelar Rapat Koordinasi, BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah Tahun 2026

BUKA RAKOR: Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru H. Mahmud Dimyati SSos didampingi Kasubbag TU Kemenag H. Muhammad Pran Limhar SAg MM membuka rakor penetapan nilai uang zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Untuk menetapkan nilai uang zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru/Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kotabaru, Kamis (5/2/2026). 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru H. Mahmud Dimyati SSos didampingi Kasubbag TU Kemenag H. Muhammad Pran Limhar SAg MM.

Dalam arahan Ketua Baznas Kabupaten Kotabaru H. Mahmud Dimyati SSos menjelaskan bahwa rapat ini merupakan rutinitas setiap tahun yang dilaksanakan menjelang memasuki bulan Ramadhan untuk menetapkan nilai uang zakat fitrah di Kabupaten Kotabaru. 

"Penetapan nilai uang untuk zakat fitrah hari ini kita lakukan secara musyawarah bersama untuk menjaga unsur kehati-hatian dalam penetapan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penentuan nilai zakat fitrah," ucapnya.

Rapat dihadiri ketua MUI Kotabaru, Diskoperindag, LAZISMU, Kementrian Agama serta perwakilan dari pedagang pasar dikotabaru dan para tamu undangan lainnya. 

Berdasarkan musyawarah bersama telah disepakati untuk pembagian zakat fitrah menggunakan 5 kategori dengan penambahan 10%, dimana 10% ini untuk mengantisipasi kenaikan harga dan ini merupakan sesuai aturan dari BAZNAS pusat. 

Dalam rapat ini juga dilakukan pembahasan tambahan mengenai Fidyah sesuai dengan permintaan masyarakat. 

"Insya Allah nanti secepatnya akan kami bagikan secara detail dan resmi data terkait ketentuan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat," jelasnya.

Sumber: Kominfo Kotabaru

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال