![]() |
DANA PENDAMPING: RSUD dr. H. Mochamad Ansari Saleh menyediakan dana pendamping bagi pasien yang tidak memiliki BPJS Kesehatan – Foto MC Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat, RSUD dr. H. Mochamad Ansari Saleh Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan dana pendamping bagi pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun membutuhkan layanan medis.
Direktur RSUD dr. H. Mochamad Ansari Saleh Kalsel, dr. Tabiun Huda melalui Wakil Direktur Pelayanan, dr. Muhammad Syarif Hidayat, mengatakan bahwa program dana pendamping telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan terbukti sangat membantu masyarakat kurang mampu.
“Kalau pasien tidak ter backup di BPJS Kesehatan, kita sudah memiliki program dana pendamping bagi pasien yang ingin berobat. Program ini memang disiapkan khusus untuk mengakomodir pasien-pasien yang membutuhkan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, dana pendamping tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 2026, RSUD Ansari Saleh kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar, jumlah yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Dana pendamping ini dianggarkan dengan APBD. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang telah memberikan atensi, apresiasi, dan perhatian besar kepada rumah sakit, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu,” kata dr. Syarif.
Program dana pendamping ini diperuntukkan bagi warga Kalimantan Selatan yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, dengan syarat memiliki KTP Kalimantan Selatan serta masuk dalam kategori tidak mampu. Penilaian kelayakan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
“Selama memenuhi kriteria dan dinyatakan layak, maka pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dengan menggunakan dana pendamping tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan dana pendamping sangat krusial karena pasien-pasien yang dilayani umumnya benar-benar membutuhkan pertolongan medis namun terkendala secara ekonomi.
“Pasien-pasien ini sangat membutuhkan dan alhamdulillah bisa terlayani dengan baik melalui dana pendamping,” lanjutnya
Lebih lanjut, dr. Syarif menegaskan bahwa rumah sakit pada prinsipnya tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, apa pun latar belakangnya.
“Bahasa gampangnya, rumah sakit tidak boleh menolak siapapun yang memerlukan pelayanan kesehatan, baik itu pasien tidak mampu, pasien BPJS, pasien umum, dan lainnya. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya, tentu dengan kriteria dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya program dana pendamping ini, RSUD dr. H. Mochamad Ansari Saleh berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.
Sumber: MC Kalsel
