![]() |
BUKA SELEKSI PHD: Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf membuka kegiatan Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Jajaran kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai Petugas Haji Daerah (PHD). Larangan ini dikeluarkan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf membawa aturan baru yang cukup tegas untuk operasional haji 1447 H/2026 M, demi menjamin profesionalisme dan memastikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dilakukan secara maksimal tanpa gangguan tugas struktural.
"Tahun ini insya Allah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang," kata Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini usai membuka kegiatan Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Gus Irfan menjelaskan kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang padat. Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan para kepala daerah tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai PHD di lapangan.
Menurut dia, peran petugas haji, terutama di daerah, sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh serta fokus dalam mendampingi jamaah selama menjalankan ibadah dari wilayah asal hingga ke Tanah Suci.
Oleh karena itu Menhaj menegaskan seleksi petugas haji daerah tahun ini dilakukan secara ketat untuk memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar siap dan profesional.
“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Menhaj.
Selain itu Menhaj mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Sumber: Antara
