![]() |
SIDAK: DLH Banjarbaru saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada dapur SPPG di Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara – Foto P. Silitonga |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Puluhan dapur SPPG yang memproduksi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjarbaru, ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) meski sudah lama beroperasi.
Fakta ini diungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Dr. Hafid usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dapur SPPG di Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Selasa (28/1/2025).
“Dari data yang kami peroleh, terdapat 20 dapur SPPG yang telah beroperasi di Banjarbaru. Namun, mayoritas semua dapur tidak memiliki dokumen izin lingkungan, SPPL. Dan melaporkan pada kami (DLH Banjarbaru),” katanya.
Ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan, setiap jenis usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki SPPL, termasuk dapur SPPG.
Izin SPPL tersebut sebagai bentuk pernyataan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
“SPPL bagi SPPG ini seharusnya merupakan kewajiban agar aktivitasnya dapat terpantau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan. Apalagi, limbah SPPG yang perlu diperhatikan meliputi limbah cair dan limbah domestik,” jelasnya.
Dr. Hafid mengatakan, jauh hari sebelumnya Program MBG beroperasi di Banjarbaru, DLH sudah melakukan sosialisasi terhadap para pengelola dapur SPPG di Banjarbaru.
Secara regulasi, limbah cair dari dapur SPPG diizinkan untuk dibuang ke drainase lingkungan.
Namun, hal tersebut perlu adanya penanganan khusus sebelum limbah dibuang ke drainase.
“Harus ada IPAL dan limbah yang akan dibuang ke selokan harus sudah sesuai standar baku mutu. Jika tidak maka berakibat tercemarnya pada lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur.
Ia mengungkapkan, dapur SPPG di Banjarbaru juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Hingga bermasalah pada limbah domestik.
Seperti hal, di dapur SPPG di Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru yang diduga mencemari lingkungan dan dikelurkan oleh warga sekitar.
“Rata-rata dapur SPPG di Banjarbaru membuang limbah mereka ke aliran drainase. Tentunya hasil limbah domestik tidak sesuai standar baku mutu,” katanya.
Arie menambahkan, kedepannya pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan di seluruh dapur SPPG di Banjarbaru.
Termasuk menekankan kepada pengelola dapur SPPG bahwa IPAL sangat penting.
“Karena MBG ini tidak (untuk) satu-dua hari, tapi tahunan. Karena tanah memiliki sifat jenuh, kalau tidak ada treatment di IPAL akan mengeluarkan aroma tidak sedap,” imbuhnya.
DLH Banjarbaru juga mengimbau pengelola SPPG lainnya untuk segera berkoordinasi dengan DLH seperti meminta saran IPAL untuk limbah domestik. Serta mengurus izin SPPL secepatnya.
“Karena izin SPPL semuanya gratis dan mudah, bisa lewat aplikasi,” imbaunya.
Lanjut, Arie mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji sampel pada buangan limbah dapur SPPG di Kota Banjarbaru.
“Kita pastikan DLH Banjarbaru akan melakukan pengawasan intensif terkait limbah domestik ini. Apabila pemilik usaha tidak memiliki SPPL dan terbukti mencemari lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum,” pungkasnya.
Penulis: P. Silitonga
