BORNEOTREND.COM, KALSEL - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka studi komparasi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bidang ekonomi dan keuangan, khususnya di sektor perpajakan, pada Senin (5/1/2026).
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, didampingi para anggota komisi serta staf pendukung. Setibanya di DPRD Provinsi Jawa Timur, rombongan diterima oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai dinamika dan keluhan masyarakat terkait perpajakan perlu dijawab melalui regulasi yang tepat, tidak memberatkan, namun tetap mampu menjaga kemandirian fiskal daerah.
“Pada tahun ini kami merencanakan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi yang diagendakan pada 2026. Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan ke depan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak, tanpa mengesampingkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, kami perlu belajar dari daerah lain yang telah memiliki pengalaman dan inovasi kebijakan,” ujar Muhammad Yani Helmi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami berbagai kebijakan perpajakan daerah yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur. Pembahasan meliputi dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan dan pengelolaan perpajakan.
Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu, turut dibahas strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Sumber: DPRD Kalsel
