DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Badan Keahlian DPR Paparkan Jenis Aset yang Bisa Dirampas

RAPAT: Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset - Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat.

Sari mengatakan dalam rapat itu, Komisi III akan mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.

"Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ujar Sari.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI mengungkap sejumlah aset yang bisa dirampas dalam RUU Perampasan Aset yang mulai dibahas di parlemen.

Dalam rapat itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan jenis-jenis aset yang dapat dirampas terkait tindak pidana dalam rancangan undang-undang itu.

Pertama, aset yang dapat dirampas negara adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Kedua, aset hasil tindak pidana.

Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas negara.

"Atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi," kata Bayu dalam rapar dengar tersebut.


Kriteria aset dirampas

Bayu juga menjelaskan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Mekanisme itu bisa digunakan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Lalu perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

"Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar," ujar Bayu.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال