![]() |
| ILUSTRASI: Masyarakat merasakan dampak yang negatif dari maraknya investasi dan pinjaman online ilegal - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal. Entitas tak resmi tersebut ditemukan satgas di sejumlah situs web dan aplikasi sejak Januari hingga 31 Oktober 2025.
Sejak awal tahun hingga 31 Oktober, OJK telah menerima 20.378 aduan mengenai entitas ilegal.
“Dari total aduan tersebut, 16.343 aduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan 4.035 aduan terkait dengan investasi ilegal,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, yang dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol ilegal serta telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, satgas juga memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Ditemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dari laporan tersebut, satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi untuk pemblokiran.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan. Rinciannya, 183.732 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 140.109 aduan lain langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Total kerugian dana yang telah dilaporkan sampai saat ini sebesar Rp 7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir senilai Rp 383,6 miliar.
Sumber: tempo
