![]() |
SERAHKAN SK: Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada salah satu karyawan – Foto BPBD Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sebanyak 65 karyawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Kantor BPBD Balangan, Senin (10/11/2025). Penyerahan SK tersebut terasa istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi dalam arahannya mengajak karyawan yang menerima SK agar selalu mensyukuri apa yang telah didapatkan.
"Banyak di luar sana yang tidak mendapatkan status PPPK Paruh Waktu ini, sementara kalian dapat, maka syukurilah," ujarnya.
Menurutnya, dengan bersyukur maka akan terus ditambah oleh Tuhan yang Maha Esa, namun sebaliknya jika tidak bersyukur maka kenikmatan akan dicabut.
Setelah menerima status ini, H Rahmi meminta pegawai yang menerima SK untuk aktif dalam bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Niatkan bahwa kita bekerja membantu dan melayani masyarakat, insya allah selalu berpahala dalam melaksanakan tugas," katanya.
H Rahmi mengharapkan dengan status yang baru ini kinerja dan pelayanan di BPBD Balangan semakin meningkat.
Penulis: Sri Mulyani
