Penyaluran BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara Turun, Perlindungan Pekerja Formal Tetap Terjamin

WAWANCARA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Ady Hendratta - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALBAR- Program penyaluran bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penurunan pada tahun 2025. 

Kondisi ini terjadi seiring dengan keterbatasan anggaran pemerintah. Meski demikian BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan bagi pekerja formal di perusahaan tetap berjalan optimal sehingga seluruh hak peserta tidak terganggu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Ady Hendratta, saat ditemui di Tanjung Selor.

“Tahun ini memang ada keterbatasan anggaran sehingga penyaluran untuk masyarakat rentan mengalami penurunan. Namun kami pastikan perlindungan untuk pekerja formal tetap berjalan dengan baik, tidak ada yang berkurang,” ujar Ady.


Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Masih Jadi Prioritas

Ady menambahkan, meski jumlah penerima bantuan berkurang, program perlindungan bagi masyarakat rentan tetap dijalankan dengan prioritas pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program ini dianggap paling krusial karena mampu memberikan perlindungan dasar ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, walaupun jumlahnya terbatas, masyarakat rentan tetap harus memperoleh jaminan dasar agar memiliki rasa aman,” jelasnya.

Pekerja Formal Tetap Mendapat Manfaat Lengkap

Sementara itu, untuk pekerja di sektor formal, kewajiban kepesertaan tetap berlaku melalui empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, bagi peserta yang terdaftar dalam program pensiun juga tersedia manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas bantuan hidup sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan masa menganggur.

“Jadi peserta yang terkena PHK tetap memiliki perlindungan. Mereka akan mendapatkan manfaat JKP dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masih ada jaminan hidup meski sedang mencari pekerjaan baru,” terangnya.

Komitmen Jangka Panjang

Ady menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan, baik bagi pekerja formal maupun informal. Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan tekad untuk menghadirkan program jaminan sosial yang inklusif.

“Kami berharap dukungan pemerintah daerah di Kaltara semakin kuat, agar semakin banyak pekerja yang terlindungi. Karena jaminan sosial bukan hanya perlindungan, tapi juga investasi bagi masa depan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.

Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال