DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Perda Tahun 2025

SERAHKAN LAPORAN: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali (kanan) menyerahkan laporan perubahan kedua Propemperda 2025 kepada pimpinan DPRD – Foto Ist


BORNOETREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna untuk menyetujui perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (6/10/2025). Perubahan ini merupakan kelanjutan dari perubahan pertama yang telah dilakukan pada 10 Juni 2025 dengan jumlah 22 rancangan peraturan daerah.

"Pada hari ini dilakukan perubahan kedua atas dasar usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru, M Lutfi Ali.

Ia menjelaskan usulan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru perihal penyampaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menguji kesesuaian peraturan daerah tersebut dengan kebijakan fiskal nasional.

"Berdasarkan hal itu maka Propemperda 2025 ditambah dengan raperda perubahan atas pajak daerah dan retribusi daerah," kata Lutfi.

Usulan perubahan kedua Program Propemperda 2025 mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru oleh pimpinan DPRD dengan disaksikan para ketua fraksi.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال