![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo – Foto MMC Kalteng |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memperpanjang program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan perpanjangan program ini merupakan arahan Gubernur Agustiar Sabran guna meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo di Palangka Raya, Selasa (23/9/2025).
Dalam penerapannya, program ini menghapus denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
"Langkah ini juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya.
Menurutnya program ini memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan.
"Tanpa dibebani kewajiban membayar pokok maupun denda tahun sebelumnya," tambahnya.
Diharapkan perpanjangan program ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas serta angkutan jalan.
"Kami terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini," ujarnya.
Sumber: Antara