![]() |
RAMAI: Rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Otda - Foto Dok Jurnalkalimantan |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Langkah konkret dilakukan melalui kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (3/7/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat substansi dan legalitas raperda agar selaras dengan ketentuan nasional, sekaligus menjawab dinamika pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah. Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menyampaikan apresiasi atas respons positif Ditjen Otda, dan menilai Kemendagri memiliki peran strategis dalam asistensi peraturan daerah, khususnya yang menyangkut sektor vital seperti pertambangan.
“Kami ingin memastikan Raperda ini memiliki pijakan hukum yang kuat, tidak hanya sebagai regulasi formal, tetapi juga mampu diturunkan hingga ke Peraturan Gubernur agar implementasinya bisa menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ungkap Athaillah.
Salah satu isu penting yang turut dibahas adalah keberlanjutan lingkungan. Anggota Pansus IV, Ardiansyah, menekankan pentingnya memasukkan klausul perlindungan ekosistem sungai dalam draf raperda. Ia menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara, khususnya galian C seperti pasir dan kerikil, harus diatur ketat agar tidak mencemari sungai.
“Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat untuk air bersih, pertanian, dan juga sektor pariwisata. Regulasi harus tegas melindungi sungai dari dampak negatif aktivitas tambang,” tegas Ardiansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, menyambut baik inisiatif DPRD Kalsel. Ia mengapresiasi langkah proaktif daerah dalam menyesuaikan regulasi, terutama dalam merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Kami siap memberikan dukungan teknis, masukan, dan berbagi pengalaman untuk memastikan Raperda ini tidak hanya sesuai aturan, tapi juga operasional di lapangan,” ujar Slamet.
Kunjungan ini turut melibatkan mitra kerja dari unsur Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bersama DPRD akan menjadi pilar utama dalam perumusan dan pengawasan implementasi regulasi pertambangan di daerah.
DPRD Kalsel berharap raperda ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang adil, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan di Kalimantan Selatan.
Sumber: Jurnalkalimantan