![]() |
Ilustrasi – Pendidikan Gratis – Foto Utustoria.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan belum mampu menggratiskan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena keterbatasan anggaran. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Menurut Suharti, kebutuhan anggaran untuk menjalankan amanat tersebut sangat besar dan melebihi kapasitas fiskal yang tersedia saat ini.
"Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya. Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta," kata Suharti .
Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima anggaran pagu indikatif untuk 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka kemudian menyampaikan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.
Namun, Suharti menyebut amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait membahas skema pembiayaan tersebut .
"Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.
"Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," katanya.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
Sumber: cnnindonesia.com