Dituduh Mencuri, Satpam di Kalsel Berani Disumpah Al Qur'an!

SUMPAH - Potongan video viral seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Satpam di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan bersumpah di bawah Al-Quran untuk membuktikan dirinya tak bersalah setelah dituduh mencuri HP. Video itu diunggah salah satunya oleh akun Instagram @folkbanjarbaru Senin (28/7/2025).

BORNEOTREND.COM
, KALSEL - Sebuah video yang memperlihatkan seorang satpam di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, bersumpah sambil memegang Al-Qur’an menjadi viral di media sosial. Aksi ini dilakukan usai dirinya dituduh mencuri sebuah handphone (HP) dari dalam mobil.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @folkbanjarbaru pada Senin (28/7/2025), dan langsung menyita perhatian warganet. Pasalnya, sang satpam bersumpah dengan serius dan emosional di dalam pos jaga, lengkap dengan seragamnya, sambil meletakkan Al-Qur’an di atas kepalanya.

“Kalau terbukti saya yang mengambil, saya siap mati ditabrak. Demi Al-Qur’an, demi Rasulullah. Dan apabila saya terbukti mengambil, tidak diterima jasad saya di bumi. Semoga Allah mengabulkan. Tapi apabila ada yang lain, balanya saya serahkan kepada yang mengambil,” ucapnya lantang disaksikan sejumlah orang.

Aksi bersumpah di bawah Al-Qur’an ini langsung menimbulkan perdebatan di kalangan publik. Sebagian mempertanyakan apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam.

Menurut pandangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, bersumpah dengan Al-Qur’an diperbolehkan dan sah secara syariat. Alasannya karena Al-Qur’an merupakan kalamullah (firman Allah), dan bukan makhluk.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

“Al-Qur’an adalah firman Allah dan bukan makhluk.”
 (Usul Sunnah No. 22)

Hal ini ditegaskan pula oleh ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dalam fatwanya:

“Bersumpah dengan Al-Qur’an hukumnya boleh... karena ia adalah salah satu sifat Allah.”
 (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218)

Namun, para ulama juga mengingatkan bahwa bersumpah dengan Al-Qur’an bukan perkara main-main. Jika sumpah itu dilanggar, maka orang tersebut wajib membayar kaffarah (denda), seperti memberi makan 10 orang miskin.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa bersumpah atas nama Al-Qur’an adalah tindakan serius, menyangkut tanggung jawab dunia dan akhirat. Tidak boleh digunakan untuk membela kebohongan, karena risikonya bukan hanya hukum di dunia, tapi juga azab di akhirat.

Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian atau saksi terkait perkembangan tuduhan tersebut.

Sumber: TribunBalangan.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال