![]() |
Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa pihaknya tidak menetapkan batas waktu rawat inap bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penentuan seorang pasien sudah sembuh atau belum bukan menjadi kewenangan BPJS, melainkan menjadi tanggung jawab dokter yang menangani langsung.
“Kalau peserta masih sakit, belum stabil, dan masih butuh perawatan seperti infus, ya seharusnya belum dipulangkan. Kalau terpaksa dipulangkan, itu bukan keputusan BPJS,” tegas Ghufron dalam acara Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa jika peserta merasa dipulangkan terlalu cepat atau tidak mendapatkan layanan yang memadai, mereka berhak melaporkan keluhan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti:
- Call Center 165
- WhatsApp resmi BPJS Kesehatan
- Petugas BPJS SATU! (yang ditempatkan di setiap rumah sakit mitra)
Ghufron menjelaskan, banyaknya keluhan para peserta JKN mengenai suatu rumah sakit dapat dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan untuk diputus kemitraannya. Ia mengatakan pihaknya akan mencoba mengingatkan dahulu pihak rumah sakit yang tidak memberikan layanan kesehatan yang optimal terhadap peserta JKN.
"Tetapi yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontraktual. Maka di dalam kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus gitu," ujar Ghufron.
Sumber: cnbcindonesia.com