![]() |
Ketua Bapemperda H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (tengah). Foto-dok.dprdkalselprov.id |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Agar produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) prosesnya berjalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel mengkonsultasikan hal tersebut ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin, 21/07/2025.
Ketua Bapemperda H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, SE, MH, mengatakan, dari hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI ini diketahui bahwa prosedur sebelum pembahasan ranperda seharusnya dilakukan proses pengharmonisasian terlebih dulu ke Kantor Wilayah Kemenkum RI yang ada di daerah.
“Selama ini kan setiap proses harmonisasi itu jalan tapi terkadang harmonisasi itu di kebelakangkan, sesudah selesai pembahasan baru kita bicara harmonisasi,” ujar H. Gusti Iskandar.
Ke depan, politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar) ini secara tegas mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan Kemenkum RI terkait pembentukan produk hukum daerah dan akan menjalankan prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Sehingga nantinya begitu (ranperda) selesai dibahas sudah menjadi produk perda tinggal kita melakukan finalisasi aja lagi. Kita kan sering membicarakan harmonisasi itu di ujung padahal ini di depan,” tegas mantan Anggota DPR RI selama tiga periode.
Senada, Anggota Bapemperda Dirham Zain menekankan, dirinya sepakat bahwa pengharmonisasian ranperda nantinya akan dilakukan Bapemperda di awal penyusunan sesuai aturan yang ada.
“Selama ini yang kita lakukan itu adalah harmonisasi itu setelah hampir final padahal seharusnya dilakukan di awal. Jadi kita sependapat dan akan kita laksanakan nanti,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen PP Kemenkum RI, Reni Oktri mengatakan, proses harmonisasi produk hukum daerah hasil inisiasi eksekutif ataupun dewan harus dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI.
“Mendasari ketentuan pasal 58 berikut perubahannya dan ketentuan pasal 97d dari UU 13/2022, kami sudah menindaklanjuti pak. Proses (harmonisasi) sudah dilaksanakan di (kantor) wilayah,” terang Reni.
“Jadi siapapun, baik Sekretariat Daerah maupun Sekretariat Dewan yang telah menyusun rancangannya (ranperda) itu diharapkan agar mentaati prosedur yang sudah diamanatkan dalam UU yaitu memohonkan untuk dilaksanakan harmonisasi oleh kantor wilayah kementerian hukum yang ada di setiap provinsi,” pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id