BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Tanah Bumbu menggelar
konferensi pers di Pendopo Gajah Mada pada Senin (17/6/2025), untuk mengumumkan
penangkapan dua tersangka kasus pornografi sesama jenis, HK (20) dan AM (23).
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana,
menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2023 saat kedua tersangka
bertemu melalui aplikasi kencan. Hubungan keduanya berkembang secara pribadi
hingga mereka melakukan hubungan intim sesama jenis yang direkam oleh HK
menggunakan ponsel miliknya.
Namun, konflik mulai muncul pada Juni 2023, ketika HK merasa
cemburu karena AM menjalin hubungan dengan orang lain. Dalam keadaan emosi, HK
menyebarkan video tersebut melalui fitur “Close Friends” di akun Instagram
miliknya kepada lebih dari 60 orang.
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah video yang sama
diunggah oleh akun Instagram @xino.nim pada akhir Mei 2025, dan menjadi viral
di media sosial.
“Video tersebut direkam pada tahun 2023 di kamar kos milik HK. Penyebaran video ini menjadi bukti penting dalam penyidikan,” ujar AKP Taufan.
Keduanya berasal dari latar belakang dan wilayah yang sama
di Tanah Bumbu. Saat ini, HK dan AM telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu.
Taufan menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 4
ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan
ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan
media sosial serta tidak melakukan atau menyebarluaskan konten bermuatan
pornografi, karena dapat merusak tatanan sosial dan melanggar hukum.
Penulis: Jack