![]() |
Ilustrasi, Ridwan Kamil. Foto-Antara |
BORNEOTREND.COM, BANDUNG - Lisa Mariana dianggap telah melakukan tuduhan tanpa dasar yang merusak reputasi, nama baik, dan kehidupan Ridwan Kamil, Eks gubernur Jawa Barat tersebut pun menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/6/2025). Materi gugatan balik dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, gugatan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar terdiri dari kerugian materil Rp 5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar. Ganti rugi materil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik yang rusak, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga. Serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ucap dia melalui keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).
Ia mengatakan telah menyerahkan dokumen kepada majelis hakim yang berisi perbuatan Lisa Mariana yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ucap dia.
Muslim menyebut Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik. Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
“Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” kata dia.
Muslim menambahkan bahwa terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan penyebaran kebohongan oleh LM tersebut, Ridwan Kamil selaku kliennnya, sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Tim hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” kata dia.
Sumber: Republika