Pemkot Singkawang Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Perluasan Kepesertaan Jamsostek

 

AUDIENSI: Pemkot Singkawang saat menerima audiensi dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kamis (12/6/2025) di ruang kerja Wali Kota Singkawang - Foto Dok Rilis BPJS Ketenagakerjaan


BORNEOTREND.COM, KALBAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menerima audiensi dari jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kamis (12/6/2025) di ruang kerja Wali Kota Singkawang. 

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Suhuri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang, serta sejumlah pejabat dari perangkat daerah, termasuk Kepala Bappeda Kota Singkawang.

Pertemuan ini membahas strategi peningkatan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Singkawang, khususnya bagi sektor pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan, mengungkapkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Singkawang saat ini baru mencapai 22,77 persen, atau sekitar 16.684 tenaga kerja yang telah terlindungi. Sementara itu, terdapat sekitar 73.236 tenaga kerja yang belum terdaftar, atau 77,23 persen dari total estimasi potensi tenaga kerja PU dan BPU di kota tersebut.

“Masih ada ruang besar untuk perluasan kepesertaan di Singkawang. Ini menjadi perhatian serius karena jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja yang dijamin oleh negara. Kami mendorong penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Singkawang untuk menjangkau kelompok pekerja rentan dan informal,” ujar Erfan Kurniawan.


Ia juga menegaskan bahwa perluasan kepesertaan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Suhuri, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Program ini memberikan bantuan tunai kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta yang telah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program BSU ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan sosial, tetapi juga menjadi insentif bagi para pekerja dan pemberi kerja untuk semakin sadar pentingnya mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Suhuri.

Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan dan berkomitmen untuk mendukung upaya perluasan kepesertaan, termasuk melalui integrasi program kerja dan kolaborasi lintas sektor.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Singkawang dalam rangka mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di kota tersebut.

Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال