Pemekaran Kecamatan Kapuas Hampir Rampung, Mantangai Siap Jadi Dua Wilayah Baru

RAPAT DENGAR PENDAPAT: DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemekaran Kecamatan Mantangai menjadi Kecamatan Muroi Mangkutup dan Kecamatan Lamunti Raya – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menunjukkan progres signifikan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas bersama pemerintah daerah setempat telah menyelesaikan 75% pembahasan, membuka jalan bagi Kecamatan Mantangai untuk dimekarkan menjadi Kecamatan Muroi Mangkutup dan Kecamatan Lamunti Raya. Pembahasan Raperda ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, Senin (16/6/2025). 

“Untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait Raperda pemekaran kecamatan saat ini berada pada tujuh puluh lima persen disetujui. Mudah-mudahan dua puluh lima persen akan datang bisa terselesaikan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, usai RDP di Kuala Kapuas, pada Senin (16/6/2025).

Zahidi mengatakan, pembahasan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari penentuan tapal batas, jumlah penduduk, hingga kecukupan wilayah administratif desa-desa di dalamnya. 

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, Kecamatan Mantangai akan dibentuk menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Lamunti Raya.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini menyebutkan, RDP merupakan tindak lanjut dari hasil persetujuan DPRD bersama dengan Pemkab Kapuas, terkait pemekaran dan pembentukan kecamatan tersebut, dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

“Hari ini rapat kami skor dulu, dan akan dilanjutkan pada jam kedua untuk membahas terkait raperda pemekaran dan pembentukan tersebut,” demikian Ahmad Zahidi.

Sementara hadir dalam RDP tersebut, Asisten I Setda Kapuas, Romulus, Bagian Hukum Setda Kapuas, camat, para kepala desa dan dinas terkait lainnya.

Penulis: Fajar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال