Tegas! Disdikbud Kalsel Proses Pemecatan Kepala SMA Sungai Tabuk Setelah Perpisahan di Klub Malam

Foto: Acara perpisahan siswa/siswi SMA Negeri 1 Sungai Tabuk digelar di Hexagon Banjarmasin. Dok Nett

BORNEOTREND.COM
, KALSEL - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Jihan Hanifha, mendesak pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, setelah sekolah tersebut menggelar acara perpisahan siswa di Hexagon Banjarmasin, sebuah tempat hiburan malam yang dinilai tidak layak menjadi lokasi kegiatan sekolah. 

Desakan ini muncul setelah pihak sekolah mengabaikan edaran resmi dari Dinas Pendidikan yang melarang penyelenggaraan acara perpisahan di luar sekolah, kecuali di gedung pemerintahan.

Pada Senin (19/05/2025), Elly Agustina dipanggil ke Kantor DPRD Kalsel untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Jihan Hanifha mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan sekolah yang dinilai bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan.

 "Sebagai orang tua, saya merasa sakit hati. Kami menginginkan anak-anak dijauhkan dari pergaulan negatif, namun justru pihak sekolah yang membawa mereka ke tempat yang tidak semestinya," ujarnya dengan tegas.

Jihan menilai tindakan tersebut sebagai kelalaian yang mencerminkan kurangnya tanggung jawab moral dari pihak sekolah. 

Ia menambahkan, "Sudah ada edaran yang jelas melarang acara perpisahan di luar sekolah, kecuali di kantor pemerintahan. Namun ini malah dilakukan di tempat hiburan malam."

Pertemuan antara Komisi IV DPRD Kalsel dan pihak sekolah turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Hadeli Rosyaidi. Dalam pertemuan tersebut, Jihan menegaskan bahwa teguran administratif tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Ia khawatir, tanpa tindakan tegas, kejadian serupa dapat terjadi di sekolah lain. 

"Sanksi berat harus dijatuhkan, pencopotan adalah langkah yang paling masuk akal," tambahnya.

Pihak sekolah, melalui Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, menyatakan siap menerima sanksi dan menunggu ketegasan dari Dinas Pendidikan untuk langkah selanjutnya.

Menanggapi kontroversi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan telah memberikan teguran kepada Elly Agustina. Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, mengonfirmasi bahwa kepala sekolah sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Bidang Pendidikan Menengah Atas. 

"Memang benar, kepala sekolah sudah dipanggil dan menghadap Plt Kepala Bidang SMA," ujarnya pada Rabu (14/05/2025).

Namun, Hadeli mengaku belum mengetahui secara detail bentuk teguran yang diberikan karena ia sedang berada di luar kantor saat pertemuan berlangsung. 

"Saya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai bentuk teguran tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kabid SMA Disdikbud Kalsel, Budiansyah, belum memberikan komentar mengenai perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Disdikbud Kalsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 pada 18 Maret 2025. Surat tersebut mengatur ketentuan mengenai kegiatan perpisahan siswa, di mana acara perpisahan tidak boleh diselenggarakan di tempat hiburan malam seperti hotel atau klub. 

Surat tersebut juga menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilaksanakan dengan sederhana di lingkungan sekolah, dan jika di luar sekolah, tempat yang dipilih harus gedung pemerintahan.

Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, sebelumnya menyatakan bahwa acara perpisahan yang diselenggarakan di tempat hiburan tersebut merupakan inisiatif siswa, dan kegiatan berlangsung pada siang hari. 

"Siswa yang membentuk panitia sendiri, dan mereka mengatur segala sesuatunya, mulai dari lokasi hingga susunan acara," kata Elly.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi masalah. 

"Kami tidak tahu pasti bahwa Hexagon adalah tempat hiburan malam. Siswa mengatakan itu adalah kafe dan restoran, sehingga kami menyetujui dengan catatan mereka bertanggung jawab atas kelancaran acara," jelas Elly.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel kini tengah memproses pemberian sanksi kepada Elly Agustina terkait acara perpisahan tersebut. Sanksi ini diperkirakan akan dijatuhkan setelah mengikuti prosedur yang berlaku, berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi IV DPRD Kalsel.

Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Plt Kepala Disdikbud Kalsel, Syarifuddin. 

"Rekomendasi sudah diterima dan kini sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya pada Selasa (20/05/2025).

Kasus ini menunjukkan ketegasan dan kepedulian publik terhadap dunia pendidikan di Kalimantan Selatan. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sumber: Detik
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال