![]() |
SIMBOLIS: Penyerahan santunan kepada keluarga Ilham Suharto oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati PPU Mudyat Noor, jumat (8/5/2025) di ruang kerja Bupati PPU - Foto Dok Rilis BPJS Ketenagakerjaan |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga Ilham Suharto, salah satu korban tenggelamnya kapal feri KMP Muchlisa yang melayani rute Balikpapan–Penajam dan mengalami kecelakaan pada 5 Mei 2025 di perairan Selat Makassar.
Ilham Suharto, yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tengah bertugas saat kejadian, menjadi satu dari dua korban jiwa dalam insiden tersebut. Total santunan yang diterima oleh ahli waris almarhum mencapai Rp209 juta, meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak korban.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati PPU Mudyat Noor, jumat (8/5/2025) di ruang kerja Bupati PPU. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU.
Dalam suasana haru, Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan belasungkawa mendalam dan harapan agar santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berdukacita atas musibah yang menimpa saudara Ilham Suharto. Semoga santunan ini dapat bermanfaat dan membantu keluarga melewati masa sulit ini,” ujar Mudyat.
Tidak berbeda, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin juga menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi sektor informal dan transportasi.
“Kami berharap ini menjadi pemicu kesadaran kolektif untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja serta memastikan seluruh pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dilain pihak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Teldi Rusnal, menambahkan bahwa santunan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja.
“Program ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Kami berharap santunan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tapi juga menunjukkan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” jelas Teldi.
Pemkab PPU menyatakan akan terus memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya, termasuk bantuan psikososial serta penguatan sistem perlindungan kerja di masa mendatang.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan