Bupati dan DPRD Kotabaru Teken Persetujuan Pembentukan DOB Takam Lima

 Bupati Kotabaru M Rusli bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru menandatangani persetujuan bersama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang (Takam) Lima. Foto-dok. Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Bupati Kotabaru Muhammad Rusli bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru menandatangani persetujuan bersama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang (Takam) Lima dalam rapat paripurna, Senin (19/5/2025).

Persetujuan ini menjadi salah satu syarat administratif sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hari ini selesai administrasi di kabupaten, selanjutnya kita ajukan ke provinsi untuk mendapat persetujuan gubernur dan DPRD Kalsel,” ujar Ketua DPRD Kotabaru Suwanti.

 

Nota kesepakatan menyatakan bahwa pembentukan DOB Takam Lima merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2025–2029: “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), terutama misi ke-6 tentang pemerataan pembangunan kewilayahan.

Seluruh delapan fraksi DPRD menyampaikan rekomendasi yang mendukung pemekaran DOB Takam Lima, yang mencakup 12 kecamatan di daratan Kalimantan Selatan:

Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Sungai Durian, dan Sampanahan.

“Wilayah kita terlalu luas. Pemekaran ini untuk mempermudah pelayanan publik dan pemerataan pembangunan,” ujar Suwanti.

Penasehat Presidium Penuntut DOB Takam Lima, Bahrudin, menyambut baik penandatanganan ini sebagai langkah maju.

“Ini akan mempermudah perjuangan kami di tingkat provinsi dan pusat,” katanya.

Usulan pembentukan DOB Takam Lima telah diperjuangkan sejak 24 Februari 2020, dimulai dari penyampaian aspirasi masyarakat, orasi, hingga dengar pendapat dengan DPRD dan pemerintah daerah.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال