Buntut Pengusiran Kuasa Hukum RSHD, BK DPRD Kaltim Mulai Lakukan Langkah Konkret

 

WAWANCARA: Ketua BK DPRD Provinsi Kaltim Subandi - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim pada akhir April lalu kini berbuntut panjang. 

Hal ini menimbulkan reaksi keras dari dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang merasa profesinya dilecehkan dalam forum resmi tersebut. Mereka tak tinggal diam, melayangkan laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim.

Ketua BK DPRD Provinsi Kaltim Subandi, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan sudah dimulai. Dalam rapat perdana internal BK yang digelar belum lama tadi dirinya menegaskan bahwa BK tidak akan tinggal diam terhadap laporan yang masuk, meskipun prosedur administratif untuk memproses laporan tersebut sempat menemui beberapa kendala.

“Setiap surat masuk, setiap aduan yang kami terima, harus sesuai dengan prosedur yang ada. Banyak aduan yang hanya disampaikan secara lisan, dan itu tidak bisa kami tindak lanjuti. Namun laporan ini sudah ditujukan secara resmi, dan kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Subandi, Jumat (9/5/2025).


Dalam rapat internal tersebut, dirinya juga menjelaskan pentingnya memenuhi prosedur administrasi dalam setiap aduan yang masuk ke BK.

Menurutnya, meskipun surat laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim sudah diterima, surat tersebut belum memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan untuk segera diproses lebih lanjut.

“Saya kira surat itu sudah diterima oleh pimpinan. Tapi setelah kami periksa, surat tersebut langsung ditujukan ke BK, sementara menurut prosedur, laporan itu seharusnya diajukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim terlebih dahulu. Setelah itu baru akan didelegasikan kepada BK,” tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال