Satpol PP Tanah Laut Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar di Jalan Pusara dengan Memasang Spanduk Larangan

PASANG SPANDUK: Satpol PP Tanah Laut memasang spanduk di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Pusara, Pelaihari – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Menanggapi maraknya sampah liar yang mencemari Jalan Pusara, Pelaihari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Laut bertindak cepat dengan memasang spanduk larangan dan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar pada Jumat (11/4/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Khususnya, Pasal 11 ayat (1) huruf a yang menegaskan bahwa membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran hukum.

Masaninor SSos, selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Laut sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menegaskan bahwa Jalan Pusara bukan lokasi pembuangan sampah resmi.

“Meski sudah sering dibersihkan, sayangnya masyarakat masih kerap membuang sampah secara sembarangan di sana. Spanduk ini adalah pengingat sekaligus peringatan hukum agar masyarakat lebih disiplin,” ujarnya.

Spanduk yang dipasang menyampaikan informasi tegas mengenai sanksi hukum. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut.

Sebelumnya, tumpukan sampah di lokasi ini sempat viral di media sosial lantaran meluber hingga ke badan jalan, menimbulkan keresahan warga. Meski upaya pembersihan terus dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), pelanggaran masih terjadi.

Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan patuh terhadap aturan yang berlaku, demi menciptakan Tanah Laut yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua.

Penulis: Syaiful

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال