Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Vape Obat Keras

 Jonathan Frizzy. Foto-Antara

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait produksi vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. 

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Jonathan muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa. Jonathan sudah diperiksa pada Kamis (17/4). Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4), tapi absen dengan alasan sakit.

"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," ujarnya.

Ronald belum memerinci keterangan tersangka sampai menyebut nama Jonathan Frizzy. Ronald juga membantah kabar Jonathan Frizzy ditangkap terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jonathan.

"Jadi isu yang di luar katanya ditangkap, diamankan, itu nggak benar, kami luruskan. Dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," imbuhnya.

Sementara itu, tiga orang tersangka yang sudah ditangkap berinisial BTR, EDS, dan ER sudah ditahan. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sumber: Detik



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال