![]() |
SOSIALISASI: Inspektorat dan Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari suap, gratifikasi, pungli, dan kecurangan di Aula SMPN 7 Banjarmasin – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari suap, gratifikasi, pungli, dan kecurangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMPN 7 Banjarmasin, Selasa (22/4/2025), sebagai bagian dari komitmen bersama mencegah penyimpangan dalam proses penerimaan siswa.
Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, didampingi Inspektur Kota Dolly Syahbana, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Ryan Utama. Acara ini turut dihadiri para lurah, seluruh kepala sekolah se-Kota Banjarmasin, serta jajaran terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Dalam sambutannya, Ikhsan menegaskan bahwa SPMB menjadi salah satu fokus utama pengawasan melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, mengingat potensi penyimpangan yang tinggi dalam proses seleksi murid baru.
“Sosialisasi ini tidak hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga forum interaktif untuk mendengarkan masukan serta kekhawatiran dari para kepala sekolah,” ucapnya.
Ikhsan menambahkan, mitigasi risiko harus dilakukan sejak awal, mulai dari identifikasi titik rawan hingga pengendalian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pencegahan ini tidak bisa hanya dilakukan di tingkat sekolah, tapi butuh kolaborasi penuh dari Dinas Pendidikan dan seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah keabsahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia menekankan, siswa yang tidak terdaftar resmi dalam sistem Dapodik sejak awal tidak akan dapat memperoleh ijazah.
“Jika siswa masuk tanpa prosedur sah, mereka bisa tidak mendapatkan ijazah di akhir masa sekolah karena tak tercatat selama tiga tahun dalam sistem. Ini sangat merugikan siswa,” tegasnya.
Sosialisasi ini direncanakan akan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga integritas sistem penerimaan murid demi masa depan pendidikan yang adil dan berkualitas di Kota Banjarmasin,” tutup Ikhsan.
Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha