Respon Foto Kampanye Kaesang di Masa Tenang, Bawaslu: Tolong Kominfo Take Down

KANTOR: Penampakan Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta Pusat - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terkait sejumlah foto kampanye yang diunggah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Instagram pribadinya saat masa tenang. 

Komisioner Bawaslu RI bidang SDM Organisasi dan Diklat, Lolly Suhenty mengatakan telah meminta foto itu untuk di-take down sebagai langkah awalawal pada, Senin (12/2/2024) di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

"Dalam konteks ini viralnya informasi itu langsung kami dalami. Saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu, tetapi untuk langkah cepatnya kami sudah meminta agar itu di-take down," ungkapnya.


Lolly mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan take down terkait foto kampanye yang diunggah Kaesang saat masa tenang pemilu. Dia mengatakan tim patroli siber Bawaslu memang bekerja sama dengan Kominfo.

"Kami melakukan kajian dan kami minta Kominfo untuk take down. Kami melakukan kajian dalam patroli siber kami. Patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo termasuk dengan platform media sosial," katanya.

Lolly mengimbau Kaesang secara sukarela menghapus unggahan foto kampanye tersebut. Bawaslu meminta peserta pemilu menghormati masa tenang pemilu.

"Supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu jadi kita minta yang bersangkutan juga take down. Itu untuk kami sudah komunikasikan dalam konteks ini kami melakukan kajian pendalaman soal ini, dengan Kominfo memastikan tidak meluas dulu karena sedang berproses," tutur Lolly.

Sebelumnya, Bawaslu RI menerima laporan soal unggahan atau postingan kampanye Ketum PSI Kaesang Pangarep di Instagram. Bawaslu tengah mengkaji adanya dugaan pelanggaran dari postingan tersebut.

"Saya sudah mendapatkan kiriman dari berbagai wartawan maupun teman-teman yang ada di luar yang mempertanyakan ada akunnya Pak Kaesang yang mereposting kembali peristiwa di saat masa kampanye lalu dia posting kembali," ujarnya.

Lolly mengatakan ada dua pasal yang diduga dilanggar Kaesang. Dirinya menyebut saat ini Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami," pungkasnya.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال