Digerebek, Pengedar Kedapatan Letakkan 3 Paket Sabu-sabu di Atas Kasur

PENGEDAR: RR ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena menjadi terduga pengedar sabu-sabu.


BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial RR ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena menjadi pengedar sabu-sabu. 

Penangkapan pria berusia 33 tahun ini sendiri bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Jalan Sentosa, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi warga tersebut dan berlanjut pada operasi penggerebekan pada Senin (11/9/2023) dinihari sekitar jam 00.20 WITA di rumah yang dimaksud warga. 

“Anggota menangkap tersangka sedang berada di dalam rumah, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3 gram di atas kasur,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga.

Dalam penyergapan, tim opsnal juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil  penjualan narkoba. Kemudian 1 unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna ungu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu tebuat dari sedotan warna merah serta 1 buah timbangan digital.

Dari tempat penangkapan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian membawa warga Jalan Hasta Karya I, Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir ini ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال