Stop Perundungan di Lingkungan Sekolah!!!


Oleh: Guru Ekonomi SMAN 1 Jaro Tabalong - Diana Farida 

PADA hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang memiliki kebutuhan untuk membangun relasi antarindividu. Untuk membangun relasi antarindividu tersebut diperlukan keterampilan berkomunikasi yang baik dan sopan, baik komunikasi secara verbal atau non verbal. 

Namun, pada kenyataannya membina relasi antarindividu untuk saling menghormati dan menghargai itu tidaklah mudah. Tidak sedikit kita temukan praktik perundungan yang terjadi dengan dalih candaan atau gurauan. 

Bullying (dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai’penindasan/risak) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Kasus bullying seringkali ditemukan di sekolah. Tapi, tidak menutup kemungkinan bullying juga terjadi di tempat kerja. Pelaku bullying biasanya adalah orang berkuasa yang sengaja mengintimidasi korbannya dengan motif-motif tertentu. Jika dibiarkan dampak perundungan bisa merugikan korban secara berkepanjangan, yang dapat menghambat perkembangan dan jiwa pelajar, pengalaman akan ketidakpercayaan diri, feeling insecure, stres, depresi, hingga gangguan pencernaan dan kecemassan bahkan trauma. 

Seperti yang kita ketahui, kondisi tiap sekolah berbeda maka peran kepala sekolah dan guru sangat penting untuk dapat menyesuaikan aktivitas dalam melaksanakan tindakan aksi. Menurut Undang Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. 

Oleh karena itu, sekolah merupakan tempat strategis dalam memfasilitasi dan mendampingi pelajar untuk terlibat aktif dalam menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila serta meningkatkan kemampuan dalam memelihara kesehatan jiwa dan raga diri sendiri dan lingkungannya,

Jenis perundungan yang banyak terjadi disekolah biasa dilakukan oleh sesama peserta didik walau ada beberapa kasus dapat dilakukan oleh pihak lain. Jenis perundungan yang sering terjadi adalah verbal dan non verbal. Verbal adalah jenis perundungan berupa kalimat kasar atau berupa candaan yang melawati batas. Korban bullying akan mengalami trauma atau sakit hati. Sedangkan non verbal adalah Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

Bagaimana upaya sekolah terhadap masalah ini? Tentunya sekolah tidak tinggal diam dengan keadaan ini, dengan segala upaya dan cara yang bisa dapat mencegah terjadinya perundungan ini. dilingkungan sekolah. Perundungan ini terjadi karena hal –hal sepele yang dibesar-besarkan atau kesalahpahaman antar kawan sehingga memicu ketidak senangan atau kebencian yang dibarengi dengan emosi jiwa untuk menunjukan bahwa dia adalah yang benar hingga sampai berujung pada perundungan. 

Usia remaja merupakan usia rentan karena mereka memasuki masa transisi dari anak menuju dewasa. Pada masa ini terjadi terlalu banyak perubahan pada diri remaja. Mereka mengalami pubertas kemudian secara psikologis dan sosial juga mengalami perubahan sehingga memberi dampak tidak nyaman dan kebingungan di dalam diri mereka, karena ingin dianggap dewasa remaja cenderung menjauh dari pengaruh orang tua dan lebih dekat dengan teman sebayanya yang lebih mereka percayai. Padahal remaja tidak memiliki hubungan emosional yang baik dengan orang tua akan lebih sering menjadi korban atau pelaku perundungan.

Pengaruh globalisasi melalui kemajuan teknologi ternyata membuat komunikasi orang tua dan remaja menghadapi tantangan yang lebih besar. orang tua diharapkan dapat lebih aktif dalam berinteraksi dengan remaja dan berusaha untuk mendengar meskipun adakalanya bertentangan dengan pandangan orang tua. 

Pernyataan diambil dari booklet “Stop Perundungan’ yang diterbitkan oleh Kemdikbud pada tahun 2019:



Adapun upaya Pencegahan Oleh Satuan Pendidikan menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2021:

  • Adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiannya.
  • Bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru (3 pilar SRA).
  • Kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa.
  • Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan.
  • Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan.
  • Memastikan sarpras di satuan pendidikan tidak mendorong anak berperilaku bullying.


Demikian upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh sekolah karena sangat penting sekali untuk mencegah perundungan yang marak terjadi saat ini dikalangan remaja khususnya dikalangan pelajar, sebagai generasi penerus perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia.(***)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال