Dicekoki Miras, Pelajar Wanita di Tanbu Disetubuhi Paksa Pemuda Tamatan SD

DITANGKAP: MNR ditangkap polisi karena kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Nasib malang dialami seorang pelajar wanita berinisial KPA. Gadis berusia 13 tahun kehilangan keperawanannya karena disetubuhi paksa oleh seorang pemuda berinisial MNR (17).

Tindakan tidak terpuji ini sendiri terjadi hari Sabtu (29/7/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Tala Indah, Desa Baroqah, Kecamtan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, korban diajak pelaku MNR untuk menonton pertunjukan kuda lumping di Jalan Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamtan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Selesai menonton, tidak jauh dari tempat pertunjukan kuda lumping, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak yang telah dicampur alkohol.

Korban kemudian meminum tuak tersebut dan tidak lama kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Jalan Tala Indah, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya di rumah tersebut, korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban.

“Saat itu korban disuruh pelaku untuk membuka celananya setelah itu korban disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (30/7/2023).

Aksi tak terpuji pelaku kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan menangkap pelaku di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال