Pengurangan Sampah Plastik Sudah Diterapkan di Kota Palangka Raya

 

WAWANCARA: Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id

BORNEOTREND.COM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, bahwa pengurangan sampah plastik sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengurangan Kantong Plastik di Kota Palangka Raya.

“Jadi untuk pengurangan penggunaan kantong plastik, implementasi di lapangan yang sudah berjalan seperti yang kita lihat sekarang beberapa minimarket terkenal sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (6/4/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.


Dirinya juga berharap implementasi di masyarakat agar bisa menggunakan kantong plastik yang tidak sekali pakai, dan jika ingin berbelanja masyarakat sudah menyiapkan sendiri dari rumah.

“Biasakan mulai sekarang ini membawa kantong yang bisa dipakai beberapa kali. Hal ini sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik di Kota Palangka Raya yang kurang lebih 15% dari timbulan sampah yang ada di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurangan penggunaan kantong plastik akan terus dijalankan, karena hal ini merupakan komitmen pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi sampah di Kota Palangka Raya. 

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال