![]() |
FOTO BERSAMA: Tim dari Kejari Balangan berfoto bersama usai kegiayan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Paringin - Foto Dok Sri Mulyani |
BORNEOTREND.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Paringin, Selasa (14/3/2023).
Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan adalah terkait kenakalan remaja dan bahaya narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Fajar Gurindro melalui Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Frederikis Edwin Lawanto mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program Kejaksaan untuk memberikan sosialisasi, Jaksa Sahabat Pelajar ke sekolah.
“Dalam program Jaksa Masuk Sekolah, ada beberapa materi yang disampaikan, yaitu tentang kenakalan remaja terdiri dari penyalahgunan narkoba, berlalulintas, judi, bullying dan kejahatan IT,” ujarnya ketika ditemui usai sosialisasi.
Dalam kegiatan, Edwin memaparkan terkait bullying yang memiliki beberapa kriteria.
“Kebanyakan memang siswa tidak mengetahui adanya ancaman untuk pelaku bullying, terutama apabila bullying ini kemudian tersebar ke media sosial. Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya,” ucapnya.
Edwin menjelaskan, dalam pasal ini menyebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pencemaran baik di media sosial, adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” tegasnya.
Berkaitan bullying ini, dia juga menyampaikan kepada pelajar untuk tidak menjadikan tren bullying bisa berpengaruh dari sisi psikologis bagi para korbannya.
“Jangan ada bullying lagi, karena bisa menyebabakan orang yang di-bully menjadi minder,” pinta dia.
“Kami memberikan pemahaman tentang hukum kepada pelajar, dan langkah apa saja yang telah dilakukan oleh kejaksaan untuk mencegah kenakalan remaja. Ya, salah satu langkahnya adalah dengan Jaksa Masuk Sekolah,” tambahkan dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan Ribowo mengatakan sementara ini tidak ada masuk laporan bullying di Kabupaten Balangan.
Seandainya pun terjadi bullying di Kabupaten Balangan maka pihaknya akan melakukan pendampingan kepada korban untuk menjaga mentalnya.
“Ya jika ada, kita lakukan konseling kepada korban,” jelas Ribowo.
Penulis: Sri Mulyani