Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Mati

DIKAWAL POLISI: Terdakwa M Iyan dikawal polisi bersenjata lengkap saat memasuki ruang sidang PN Batulicin - Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Iyan (24) divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (30/1/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Batulicin, Satriadi SH membacakan vonis pidana mati diikuti ketuk palu di ruang sidang PN Batulicin. 

Vonis pidana mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu, yang sebelumnya dibacakan oleh Rizki Purbo Nugroho pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Majelis hakim PN Batulicin sepakat dengan tuntutan JPU yang menilai perbuatan terpidana Muhammad Iyan tergolong sadis. 

Suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku puas dengan vonis pidana mati terhadap terpidana Muhammad Iyan. 

“Ini hukuman yang saya inginkan, terima kasih majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ucap dia usai sidang sambil menangis. 

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis dimulai pada pukul 11.40 WITA. 

Jalannya sidang dikawal ketat puluhan anggota Polres Tanah bumbu yang membawa bersenjata lengkap.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال