Penjual Ikan Gagal Transaksi Sabu

KASUS SABU: Tersangka SP dan barang bukti diamankan polisi karena kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang penjual ikan berinisial SP (36) gagal melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

Pasalnya, warga RT 3 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini keburu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto menjelaskan, tersangka SP ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (23/1/2023) sekitar jam 13.30 WITA.

“Saat diamankan dan dicek di handphonenya ditemukan bukti bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu di di halaman Masjid Ar-Raudah Jalan 5 Oktober, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat,” katanya.

Di rumah tersangka SP, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kemudian, satu unit HP merk Oppo warna hitam serta satu buah plastik minuman sachet merk Good Day warna coklat.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” sebutnya.

AKP Saryanto mengatakan, tersangka SP kooperatif saat ditangkap.

Dengan barang bukti yang ditemukan, petugas kemudian membawa SP ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال