Diskominfo Banjarbaru Akan Segera Terapkan Perwali Nomor 47 Tahun 2022

 

Wakil Walikota Banjarbaru memberikan sambutan pada sosialisasi Perwali Nomor 47 tahun 2022.
(Foto: istimewa)

BORNEOTREND.COM – Wakil Walikota Banjarbaru Wartono buka acara sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru melalui media masa, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, pada Selasa (03/01/2023).

Terbentuknya Perwali ini tentunya agar terjalin kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak, Media Siber dan Media Elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan Visi dan Misi Pemerintah Daerah.

Serta program prioritas Pemerintah Daerah dan berbagai program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan didaerah.

Terjalinannya kerja sama ini berdasarkan yang telah ditentukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan, bahwa sosialisasi perwali ini menjadi penting dalam meningkatkan kualitas kerja sama yang telah dijalin selama ini. Sebab di zaman dengan kemajuan teknologi sekarang, media massa telah menjadi pilar dalam penyebarluasan informasi.

“Tugas media harus sesuai dengan koridornya sebagai menyampaikan informasi kepada publik, yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi,” ujarnya.

Wartono berharap insan pers selalu mengedepankan profesionalisme dan idealisme sebagai agen penyebarluasan informasi.

“Semoga perwali ini dapat memperkuat kerjasama antara Pemko Banjarbaru dan insan pers dalam memberikan informasi kepada publik.” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan paparan draft Perwali oleh Kepala Diskominfo Banjarbaru Asep Saputra dan sesi tanya jawab bersama peserta.

“Perwali ini menjadi acuan atau pedoman standar bagi kami dalam melaksanakan kerja sama media dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan perusahan pers dalam rangka diseminasi informasi seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Total sebanyak 41 media cetak, siber dan elektronik yang berhadir untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2022. Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Perwali ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dan dasar hukum dalam proses publikasi informasi melalui media masa. 

Sumber: Media Center Kota Banjarbaru

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال