![]() |
FLEKSIBILITAS BEKERJA: Pemerintah melaksanakan survei terhadap ASN guna sebagai masukan untuk kebijakan fleksibilitas bekerja bagi PNS - Foto Net. |
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.
"Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022," jelasnya dikutip dari laman KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, wacana work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tantangan baru yang sangat mungkin terjadi dalam birokrasi pemerintahan.
Wacana WFA ini muncul dari praktik work from home (WFH) yang berjalan baik dan efektif selama pandemi Covid-19.
WFH sejatinya merupakan pengejawantahan dari flexible working arrangement (FWA), yakni konsep bekerja bagi pegawai dengan keleluasaan lokasi kerja, sehingga tidak menjadikan kantor sebagai satu-satunya ruang dan waktu untuk berkontribusi pada pekerjaan.
Bekerja bisa dilakukan di rumah, kafe, atau coworking space yang kini tengah menjamur. Konsep ini semakin populer sejak semakin menjamurnya perusahaan rintisan (start-up company) yang sarat akan kemutakhiran teknologi.
Sumber : merdeka.com