Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kabupaten HSS Ditangkap Polisi

PELAKU RUDAPAKSA: MID warga Desa Pelantingan ditangkap karena merudapaksa anak di bawah umur - Foto Dok


BORNEOTREND.COM -  Petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe yang dipimpin Kapolsek Mantewe IPTU Danang Eko Prasetyo SSos menangkap seorang pemuda berinisial MID di Jl Kodeco Km 64 RT 08 RW 02 Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (13/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Pemuda asal Desa Pelantingan, Kecamatan Amandit, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini diringkus karena telah merudapaksa anak gadis di bawah umur berinisial N.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, tindak pidana pencabulan terhadap anak ini terjadi hari Minggu sore tanggal 04 September 2022 sekitar pukul 17.30 di rumah salah seorang warga berinisial M di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe.

Saat itu, korban yang baru berusia 16 tahun ini bertemu dengan pelaku MID saat sedang bermain di rumah M.

"Tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dan membaringkan korban di dalam kamar serta membuka pakaian korban. Saat itu korban sempat menolak namun diancam akan dibunuh sehingga korban menuruti kemauan pelaku," kata AKP I Made.

Korban N kemudian menceritakan kejadian malang yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Gadis berusia 16 tahun mengaku telah diperkosa oleh MID.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas penyidik Polsek Mantewe langsung memproses  dengan melakukan penyelidikan. 

Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti tindak asusila berupa satu lembar baju lengan panjang warna kuning, satu lembar celana panjang warna kuning serta satu lembar celana dalam warna biru.

Berangkat dari laporan korban, petugas gabungan akhirnya meringkus MID.

Pemuda berambut pirang ini dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5  miliar," kata AKP I Made.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال