Pukul Pelajar Pakai Rotan, Petani di Tanbu Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: BAH (65) menjalani pemeriksaan di Polsek Kusan Hulu setelah diamankan karena memukul seorang pelajar pakai rotan - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Seorang petani berinisial BAH warga Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan hukum.

Pria paro baya berusia 65 tahun ini ditangkap polisi karena memukul seorang pelajar berinisial FER (13) dengan rotan.

BAH kini mendekam di sel penjara akibat penganiayaan yang dilakukannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, tersangka BAH ditangkap Selasa (27/9/2022) sore sekitar jam 17.00 Wita oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu setelah dilaporkan ibu korban berinisial PUR.

PUR saat memberikan keterangan kepada petugas penyidik Polsek Kusan Hulu mengatatakn, peristiwa penganiayaan terjadi hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wita di sawah pendamaran Desa Pacakan RT 04, Kecamatan Kusan Hulu milik  tersangka BAH.

Di tempat ini, tersangka BAH memukul FER dengan rotan panjang, 1 kali mengenai pungung korban dan 3 kali mengenai  betis kaki kanan korban

"Tersangka BAH juga menendang perut korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka sobek di bagian betis kaki kanan serta korban mengalami trauma," kata AKP Made, Kamis (29/9/2022) siang.

Karena penganiayaan yang dilakukannya, tersangka BAH kemudian ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan ke Polsek Kusan Hulu.

Dalam pengakuannya kepada petugas penyidik, BAH mengaku tidak bisa menahan emosinya dan melakukan penganiayaan karena korban FER tidak menghiraukan larangannya memancing ikan di sawah miliknya.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena pelaku marah sama korban yang memancing di sawah. Pelaku sudah melarang korban agar tidak memancing ikan di sawah miliknya, karena ikannya dipelihara pelaku. Akhirnya pelaku dengan spontan memukul korban pakai rotan," jelas AKP Made.

Tersangka BAH dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال