DLH Kota Palangka Raya Lakukan Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Industri Penggergajian Atau Bandsaw

 

CEK LAPANGAN: DLH Kota Palangka Raya saat melakukan pendataan dan pembinaan kepada pelaku usaha Industri Kerajinan atau Bandsaw - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha industi penggergajian/bandsaw di Kota Cantik yang aktif atau masih beroperasional belum lama tadi.

Ada pun industri yang diberikan pembinaan tersebut yaitu UD. Dwi Putra, UD. Dwi Putri, UD. Berkah Alvina, UD. Tujuh Bersaudara, UD. Budi Insan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinang dan jl. Palangka Raya – Bukit Rawi, serta PT. Panca Aras Akselerasi TOV yang merupakan kegiatan produksi barang industry dari kayu di Kelurahan Tumbang Tahai.

Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya Acmad Zaini mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan, dan diyakini akan berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Palangka Raya , yang juga merupakan salah satu indikator dari kinerja DLH Kota Palangka Raya.

Selain itu, dirinya juga berharap agar para pelaku usaha ini secara rutin dan tepat waktu menyampaikan kewajiban pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali terkait pengelolaan dan pemantauan dilingkungan usahanya, seperti yang tercantum dalam matrik pada dokumen lingkungan yang mereka miliki.

“Namun jika pelaku usaha industri ini lalai menjalankan kewajibannya serta melakukan pelanggaran yang berulang dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin berusaha, dan pencabutan izin berusaha”, terang Zaini, Kamis (8/9/2022).


Dirinya menyebutkan ada tiga aspek yang dibina kepada pelaku industri tersebut, antara lain pertama diseminasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua bimbingan teknis tentang pengelolaan sampah, pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

"Terakahir adalah kewajiban lainnya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR)," tukasnya.

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال