Tas Mahasiswi Hilang Diembat, Pencurinya Ternyata Kuat

DIFOTO: Kuat menjalani sesi foto saat diperiksa petugas penyidik Polres Tanah Bumbu dalam kasus pencurian – Foto Dok

 

BORNEOTREND.COM – Seorang mahasiswi berinisial AL panik. Pasalnya, tas miliknya yang diletakkan di atas rak berbahan kayu di Pasar Harian, Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu hilang diembat pencuri. 

Wajar saja AL panik, karena isinya uang tunai sebesar Rp 2 juta, satu buah gadget kelas atas bermerek I-Phone X. 

Nah, ada lagi yang lebih berharga yakni perhiasan emas seberat 5 gram serta surat-surat kelengkapan penting lainnya seperti STNK sepeda motor matic jenis Honda Scoopy, empat buah kartu ATM dan satu buah KTP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa menceritakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 15.30 Wita di Pasar Harian, Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera.

Di tempat ini, korban AL kemudian meletakkan tasnya di atas rak berbahan kayu.

“Korban baru menyadari tas miliknya tidak ada lagi setelah lima menit diletakkan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” kata AKP Made.

Wanita kelahiran Jawa Timur, 27 Januari 1999 ini kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan korban kemudian diproses petugas penyidik dan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana.

Malam harinya sekitar pukul 22.00, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Ternyata pencuri tersebut bernama Kuat Rianto. Pria berusia 37 tahun ini disergap petugas di Jalan Provinsi, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan warga Jl Sarigading, Desa Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk I-Phone XS serta uang tunai sebesar Rp 675 ribu.

BARBUK: Petugas Polres Tanbu mengamankan barang bukti berupa HP I-Phone X dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 675 ribu – Foto Dok
 

Lelaki kelahiran Purbalingga ini kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya kali ini Kuat melakukan pencurian. Diketahui, Kuat tercatat pernah melakukan aksi yang yang sama di Pasar Pagatan.

“Tersangka telah melakukan pencurian di Pasar Pagatan sebanyak 2 kali,” kata AKP I Made.

Kuat dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. 

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال