Banjarbaru Akan Buat Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

 

Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin memanen padi di Kelurahan Palam
 (Foto: Irwandi)


PBORNEOTREND.COM – Suatu pagi yang cerah di persawahan Kelurahan Palam, Kelompok Tani Karya Bakti merayakan panen raya padi lokal dengan syukuran, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, pada Rabu (10/8/2022).

Tentunya panen raya padi lokal ini menjadi angin segar untuk mewujudkan salah satu visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yaitu terwujudnya Urban Farming di Kota Banjarbaru.

Dalam acara kali ini Aditya menghimbau dan berharap kepada para petani, agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian perkebunan menjadi wilayah perumahan maupun pabrik, agar dapat bertahannya keberlangsungan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Selain itu orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini berharap, dengan masuknya teknologi pertanian dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas dari hasil panen, serta ia juga menyampaikan pentingnya peningkatan produk berupa packaging pertanian guna meningkatkan nilai jual dari produk tersebut.

“Harapan kami kedepannya para petani, para pekebun, para pemilik lahan tidak merubah ataupun mengalihfungsikan lahan pertanian perkebunan menjadi lahan perumahan, pabrik, dan lain – lain, jadi ini demi menjaga keberlangsungan pertanian dan perkebunan di kota Banjarbaru,” tuturnya.

Himbauan beliau ini bukan tanpa sebab, dengan potensi Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel yang baru, maka akan terjadi banyak pembangunan wilayah perumahan maupun industri di berbagai wilayah di Banjarbaru, ketersediaan bahan pangan menjadi suatu hal yang mutlak, dan salah satu potensi besarnya ialah lahan pertanian di Kecamatan Cempaka.

Bentuk antisipasi atas persoalan tersebut ialah, akan dibentuknya peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, hal tersebut disampaikan oleh Kepala DKP3 Kota Banjarbaru Abu Yajid Bustami.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami dari DKP3 akan membuat suatu peraturan daerah tentang perlindungan lahan berbasis berkelanjutan, kurang lebih 1.000 Ha,” katanya.

Masih kata Abu Yajid, ia menjelaskan tujuan dibuatnya perda ini adalah untuk melindungi lahan pertanian dan menjaga konsistensi pangan di Kota Banjarbaru.

“Tujuannya adalah untuk melindungi lahan-lahan petani, dan juga untuk menjaga konsistensi pangan kita, sehingga ada 1.000 Ha yang dilindungi, dijaga, supaya jangan sampai lahan kita berkurang,” pungkasnya. 

Sumber: Media Center Kota Banjarbaru

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال