![]() |
DITANGKAP: Mulyadi dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara – Foto Dok |
“Akan tetapi korban menolak dan setelah itu korban baru mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh Mulyadi alias Adi bin Suriyadi,” katanya.
Peristiwa bejat ini terjadi hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Muara Pagatan RT 03, Desa Muara Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, aparat gabungan dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap Mulyadi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pemuda berusia 22 tahun ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016.
Turut diamankan dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain sarung warna hitam motif garis-garis warna ungu dan putih, satu lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna putih dengan motif garis-garis warna hitam, satu lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau coklat, satu lembar bra sport warna putih, serta satu lembar celana dalam warna hitam.
Penulis: Jack