Bupati, Dandim dan Kapolres Balangan Keluarkan Surat Edaran Bersama, Ada 13 Poin Surat Edaran Yang Harus Dipatuhi Masyarakat

KELUARKAN SURAT EDARAN: Bupati Balangan H Abdul Hadi, Dandim 1001/Amuntai-Balangan Letkol Inf Aldin Hadi serta Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK mengeluarkan Surat Edaran Bersama untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 H serta mendukung pemerintah melawan dan memutus mata rantai dan penyebaran Covid-19, Bupati Balangan, Dandim 1001/Amuntai-Balangan dan Kapolres Balangan mengeluarkan Surat Edaran Bersama, Selasa (5/4/2022).

Dalam surat edaran dengan Nomor 400/60/Bag.Kesra/2022 ada 13 poin imbauan dan larangan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk dipatuhi.

Di antara imbauan tersebut adalah selalu melakukan pembersihan dan penyemprotan tempat ibadah menggunakan disinfektan.

“Aktivitas keagamaan yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih dan tadarus Al-Qur'an dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19,” tulis Surat Edaran Bersama.

Dalam Surat Edaran juga dianjurkan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun dengan air yang mengalir dan handsanitizer pada tempat strategis di sekitar rumah ibadah, dan dianjurkan memakai masker ketika memasuki kawasan rumah ibadah.

Jemaah juga diimbau untuk tetap membawa sajadah sendiri. Untuk jemaah yang sedang sakit, uzur dan masih anak-anak dianjurkan shalat di rumah masing-masing.

Kemudian, ada juga larangan terkait makan, minum atau merokok di restoran, warung, rombong, dan sejenisnya dan tempat-tempat umum mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.

“Bahkan Restoran, Rumah Makan dan Warung yang melaksanakan kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan,” imbaunya.

Selanjutnya ada juga larangan membangunkan orang tidur untuk melaksanakan sahur sebelum pukul 03.00 WITA dengan menggunakan pengeras suara di Masjid dan Mushalla.

“Tidak melaksanakan kegiatan begarakan sahur dan sahur di jalan (Sahur On The Road) yang mengumpulkan orang banyak dan juga dilarang membuka kegiatan tempat hiburan karaoke, warung remang-remang dan keramaian sejenisnya,” lanjutnya.

Terakhir, warga juga dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan diimbau kepada masyarakat Balangan agar segera melaksanakan vaksin dosis 1 dan dosis 2 serta dosis 3 booster. 

“Khusus bagi warga Balangan yang akan melaksanakan mudik wajib melaksanakan vaksin dosis 3 booster,” tegas Bupati, Dandim dan Kapolres dalam Surat Edaran Bersama.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال