Lebih Mudah Bayar Pajak, Bakeuda Kalsel Perkenalkan Aplikasi SIGNAL

 

BARU: Layanan bayar pajak kendaraan bermotor terbaru melalui Aplikasi SIGNAL - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat di Kabupaten dan Kota terus berupaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

Salah satunya terbaru adalah dengan cara mengintegrasikan layanan mereka dengan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi datang lagi ke Kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK jika melakukan pembayaran pajak secara online.

“Aplikasi ini juga sudah terverifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi. Jadi bukti pengesahan STNKnya kini hanya berbentuk barcode saja yang bisa disimpan atau diprint dan ditaruh di STNK,” ungkap Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel Deddy Shandi, SE, MM belum lama tadi.


Jika nantinya dilapangan ada pemeriksaan oleh anggota Polri di jalan, pemilik kendaraan bermotor cukup memperlihatkan barcode tersebut agar bisa dilakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotornya oleh kepolisian.

“Sebelum adanya sistem ini memang pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dilakukan secara online dengan menggunakan mobile banking Bank Kalsel maupun bank lainnya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tapi tetap harus ke Samsat terdekat untuk mengambil bukti pengesahan

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di Samsat setempat. Nah melalui aplikasi ini itu tidak ada lagi karena sudah ada barcode,” tambahnya.

Untuk menggunakan Aplikasi SIGNAL sendiri caranya sangatlah mudah, yaitu;

  1. Buka aplikasi SIGNAL di ponsel.
  2. Pastikan sudah melakukan registrasi dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah pribadi, dan verifikasi via nomor ponsel dan email.
  3. Selesaikan “Tambah Data Kendaraan”.
  4. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  5. Kemudian akan muncul rincian jumlah pajak kendaraan.
  6. Copy kode bayar.
  7. Pilih salah satu bank untuk pembayaran cek pajak kendaraan bermotor. Klik “Lanjut”.
  8. Tampil “Cara Pembayaran” dan klik “Lanjut”.
  9. Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal.

Penulis/Sumber: Arief Rahman/Nett


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال