Pengelola Keuangan Di-workshop Penerapan Non-Tunai melalui Aplikasi IBB dan SIPD

 

Bupati Batola Hj Noormiliyani bersama Sekdakab Batola dan pimpinan Bank Kalsel usai membuka workshop Penerapan Transaksi Non-Tunai, di Jakarta.
(Foto: Prokopimda Batola)


BORNEOTREND.COM - Para pengelola keuangan lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) mengikuti Workshop Penerapan Transaksi Non Tunai melalui Aplikasi IBB (Internet Banking Bisnis) dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Penatausahaan.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (21-22 Januari 2022) di Redtop Hotel dan Convention Center, Jakarta Pusat, ini dibuka Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Jumat (21/01/2022).

Workshop yang juga dihadiri Dirut Bank Kalsel Hana Wijaya, Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor, Kacab Bank Kalsel Marabahan Akhmad Fauzi, Kepala BPKAD Batola Samson, pimpinan SKPD, dan para camat, ini menghadirkan nara sumber tim dari kemendagri yang memberikan materi terkait penatausahaan sesuai Permendagri 77/2020 tentang implementasi penatausahaan pengeluaran siklus UP GU di SIPD. 

Para peserta juga diberikan sosialisasi tentang implementasi penatausahaan siklus LS gaji dan non-gaji, implementasi penatausahaan pengeluaran siklus TU di SIPD.

Bupati Noormiliyani mengatakan, dilaksanakannya workshop ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penerapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Daerah dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dalam rangka mengintegrasi dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui sistem SIPD agar terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin, sebut Noormiliyani, Pemkab Batola melalui BPKAD bekerjasama dengan Bank Kalsel menggelar workshop penatausahaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem SIPD.

Penerapan ini, lanjut mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2022 yang sudah disampaikan terkait implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Barito Kuala melalui penggunaan Internet Banking Bisnis Bank Kalsel agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta digunakan sebagai kanal pembayaran utama oleh bendahara pengeluaran. 

“Setiap kegiatan belanja atau pembayaran kepada pihak ketiga harus menggunakan rekening Bank Kalsel agar transaksi pembayaran dapat terlaksana dengan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tukas Noormiliyani. 

Bupati perempuan satu-satunya di Kalsel ini mengakui, aplikasi ini memang masih baru sehingga mungkin terdapat kendala dalam penerapan. Namun dengan semangat dan tekad untuk belajar serta dibimbing nara sumber yang berkompeten maka diyakini penerapannya dapat dilaksanakan sesuai target yang diharapkan.

Sumber: Prokopimda Batola




Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال