Kontrak 76 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel Tidak Diperpanjang

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Foto: MC Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kontrak 76 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tidak diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi mengatakan, setelah masa kontrak berakhir pada 31 Oktober 2026, pihaknya melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai untuk menentukan kelanjutan masa perjanjian kerja.

Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 6.322 orang mendapatkan perpanjangan kontrak, sedangkan 76 orang lainnya tidak diperpanjang. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain pengunduran diri atas permintaan sendiri, mencapai batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja yang tidak memenuhi ketentuan, persentase kehadiran, serta kondisi kesehatan.

“Setelah kami lakukan evaluasi, ternyata ada 76 orang yang tidak kita perpanjang. Alasannya beragam, mulai dari APS (atas permintaan sendiri), batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja buruk, persentase kehadiran, hingga sakit. Jadi, saat ini jumlah PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang sebanyak 6.322 orang,” jelasnya, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut Noryadi mengatakan, Pemprov Kalsel menyambut baik rencana peralihan status dan pembiayaan PPPK paruh waktu ke penuh waktu di daerah oleh Pemerintah Pusat.

BKD telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan peralihan status tersebut.

“Kita terus melakukan koordinasi karena sampai saat ini regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik KemenPAN-RB maupun BKN, belum ada,” katanya.

Selain koordinasi, BKD Kalsel juga telah menyiapkan langkah antisipatif melalui perencanaan anggaran dalam APBD. Edukasi dan sosialisasi kepada para PPPK paruh waktu turut dilakukan agar para pegawai mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan keresahan terkait rencana kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah melakukan langkah antisipatif lainnya, sehingga jika regulasi resminya sudah keluar, kita siap melaksanakannya,” tutur Noryadi.

Sementara itu, berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 14 September 2026, Pemerintah Pusat merencanakan peralihan status dan pembiayaan seluruh PPPK paruh waktu di daerah menjadi penuh waktu mulai awal Januari 2027.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Jumlah tersebut masih berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan program.

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema bertahap bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang pembiayaannya masih ditanggung APBD. Kesempatan memperoleh dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah. Selain memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah daerah.(rls)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال