![]() |
| SIDANG: Pengadilan Tipikor Samarinda menghadirkan saksi BPKP perkara kasus dugaan korupsi pertambangan lahan transmigrasi Kukar. Foto Dok: Agustina. |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali bergulir perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT JMB Group digelar pada Jumat (30/10/2026).
Sebuah fakta krusial terkuak di hadapan majelis hakim ketika saksi ahli mengakui bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) pada dasarnya sama sekali tidak mengantongi hak kebendaan maupun penguasaan atas komoditas emas hitam di dalam bumi, melainkan murni sebatas pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas permukaan.
Pengakuan tersebut mencuat saat Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa membongkar konstruksi klaim kerugian negara yang dikait-kaitkan dengan kawasan transmigrasi. Dalam persidangan, ditegaskan bahwa penguasaan sumber daya mineral dan batu bara mutlak berada di bawah wewenang negara melalui kementerian teknis terkait, bukan menjadi aset komoditas milik Kementrans selaku pemegang hak atas tanah permukaan.
Tak hanya menguliti batas kewenangan Kementrans, tim pembela terdakwa juga melancarkan serangan bertubi-tubi terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keabsahan nilai kerugian keuangan negara yang disajikan auditor pelat merah tersebut dipersoalkan habis-habisan.
Gesekan sengit pecah saat PH terdakwa mencecar perbedaan mendasar antara kerugian nyata (actual loss) dengan potensi kerugian (potential loss). Seisi ruang sidang dibuat terperangah ketika Ahli BPKP mendefinisikan potential loss sebagai kalkulasi yang bertumpu pada prediksi.
"Untuk potential loss, kita mengira-ngira apabila ini seperti ini, dapat merugikan negaranya," lontar Ahli BPKP Adhitya Yudhatama di hadapan majelis hakim.
Diksi "mengira-ngira" itu sontak disergap oleh PH terdakwa sebagai celah hukum yang sangat fatal. Tim kuasa hukum langsung memanfaatkan pengakuan tersebut untuk menggoyang integritas alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
PH menegaskan bahwa instrumen hukum tindak pidana korupsi di Tanah Air menganut pembuktian yang pasti (real and actual loss), bukan angka spekulasi apalagi asumsi. Dengan adanya pengakuan saksi bahwa hitungan tersebut mengandung unsur "mengira-ngira", maka nominal kerugian negara yang didakwakan dinilai cacat hukum dan tidak memiliki pijakan legalitas yang sah.
"Mengira-ngira? Tadi Ahli menerangkan demikian, benar atau tidak? Jadi tidak ada yang pasti kalau pun jadi potential loss dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara," semprot PH dengan nada tegas.
Langkah ofensif ini sengaja dilancarkan pihak terdakwa lantaran kesaksian saksi ahli kian mempertegas bahwa kalkulasi BPKP dalam kasus ini tidak pasti, tidak riil, serta jauh dari prinsip akuntabilitas audit forensik tindak pidana.
Menanggapi cecaran yang kian memojokkan posisinya, Ahli BPKP berdalih bahwa pihaknya memiliki metode internal tersendiri dalam merekonstruksi nilai kerugian tersebut. Namun, ahli tak berkutik dan gagal menyodorkan rujukan dasar hukum tertulis yang memayungi penggunaan metode rekonstruksi berbasis asumsi tersebut saat didesak lebih jauh oleh tim penasihat hukum. (AGS)
